Hak atas pemakaian toko / kios / los akan DICABUT, apabila pedagang / pemakai toko / kios / los :
- Tidak mematuhi, mentaati dan melaksanakan segala bentuk kewajiban dan larangan.
- Atas segala bentuk pelanggarannya, tidak mengindahkan dan/atau mengabaikan peringatan yang sudah disampaikan oleh
Disperindag Kab.Pati melalui :
a. Teguran secara lisan dengan jangka waktu 7 tujuh hari.
b. Teguran tertulis sebanyak 2 dua kali, selang jangka waktu 7 tujuh hari setelah teguran lisan. - Tidak membayar angsuran uang sewa, retribusi pelayanan pasar dan/atau retribusi lainnya selama 3 tiga bulan secara berturut-turut, dan telah mendapat :
a. Teguran secara lisan dengan jangka waktu 7 tujuh hari.
b. Teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali, selang jangka waktu 7 tujuh hari setelah teguran lisan. - Secara sepihak memutuskan ikatan perjanjian sewa / pemakaian toko /kios / los.
- Pemerintah Kabupaten Pati melalui Disperindag Kab. Pati menghendaki obyek perjanjian dibongkar, digunakan dan/atau dibangun kembali untuk kepentingan umum / kepentingan Dinas lainnya, dan TIDAK DIBERIKAN ganti rugi.