Hak

  1. Menggunakan/memanfaatkan toko sesuai peruntukannya.
  2. Memperoleh pelayanan kebersihan.
  3. Memperoleh pelayanan keamanan di lingkungan pasar.
  4. Memperoleh prioritas perpanjangan masa pembayaran uang sewa 1 kali sejak pertama kali angsuran diajukan sepanjang belum beralih fungsi dan beralih nama.

Kewajiban

  1. Membayar uang sewa, retribusi pelayanan pasar dan/ retribusi lainnya atas pemakaian toko/kios/los sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara periodik pada tiap bulannya.
  2. Membayar biaya-biaya lainnya yang ditimbulkan akibat
    pemakaian toko yang ditempati selama jangka waktu sewa /
    pemakaian.
  3. Melakukan pembaharuan ijin menempati setiap 2 dua tahun sekali.
  4. Melakukan pengesahan kembali / legalisir kartu anggota
    pedagang setiap 2 dua tahun sekali.
  5. Melakukan pemeliharaan ringan atas bangunan toko /kios / los antara lain pengecatan, perawatan pintu, instalasi listrik dan penggantian lampu penerangan sendiri dengan sebaik-baiknya sehingga terhindar dari kerusakan.
  6. Melakukan pemeliharaan kebersihan dan keindahan antara lain perawatan saluran air / drainase, menyediakan tong / keranjang / kantong plastik tempat sampah.
  7. Mencegah timbulnya bahaya kebakaran dengan menyediakan alat pemadam kebakaran.
  8. Menata barang dagangan dan peralatan dagangan dengan rapi, tertib dan teratur sehingga tidak mengganggu kepentingan umum.
  9. Menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan pasar.
  10. Menyerahkan obyek perjanjian apabila perjanjian berakhir dan oleh pedagang menyatakan tidak akan diperpanjang lagi kepada Disperindag Kab. Pati dalam keadaan baik.

Larangan

  1. Melakukan pengalihan haksewa menyewa / kontrak pemakaian toko / kios / los tanpa sepengetahuan / memperoleh persetujuan dari Disperindag Kab. Pati
  2. Merubah dan memperluas bentuk / sifat bangunan toko tanpa sepengetahuan / memperoleh persetujuan dari Disperindag Kab. Pati.
  3. Bertempat tinggal di dalam bangunan toko / kios / los.
  4. Melakukan perbuatan asusila / prostitusi / berjudi di lingkungan pasar.
  5. Menggadaikan atau menjadikan toko / kios / los sebagai jaminan hutang tanpa sepengetahuan / memperoleh persetujuan dari Disperindag Kab. Pati.
  6. Melakukan usaha / kegiatan yang dapat mengganggu / membahayakan keamanan dan ketertiban umum di lingkungan pasar.

Sanksi

Hak atas pemakaian toko / kios / los akan DICABUT, apabila pedagang / pemakai toko / kios / los :

  1. Tidak mematuhi, mentaati dan melaksanakan segala bentuk kewajiban dan larangan.
  2. Atas segala bentuk pelanggarannya, tidak mengindahkan dan/atau mengabaikan peringatan yang sudah disampaikan oleh
    Disperindag Kab.Pati melalui :
    a. Teguran secara lisan dengan jangka waktu 7 tujuh hari.
    b. Teguran tertulis sebanyak 2 dua kali, selang jangka waktu 7 tujuh hari setelah teguran lisan.
  3. Tidak membayar angsuran uang sewa, retribusi pelayanan pasar dan/atau retribusi lainnya selama 3 tiga bulan secara berturut-turut, dan telah mendapat :
    a. Teguran secara lisan dengan jangka waktu 7 tujuh hari.
    b. Teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali, selang jangka waktu 7 tujuh hari setelah teguran lisan.
  4. Secara sepihak memutuskan ikatan perjanjian sewa / pemakaian toko /kios / los.
  5. Pemerintah Kabupaten Pati melalui Disperindag Kab. Pati menghendaki obyek perjanjian dibongkar, digunakan dan/atau dibangun kembali untuk kepentingan umum / kepentingan Dinas lainnya, dan TIDAK DIBERIKAN ganti rugi.